Cara Banding / Ajukan Sanggah Tilang Elektronik ETLE
Panduan Banding atau ajukan sanggah Tilang Elektronik yang lebih terarah dan efisien.
Panduan Melakukan Banding pada Tilang Elektronik (E-TLE)
Menerima surat tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bisa jadi mengejutkan, apalagi jika merasa tidak melakukan pelanggaran. Namun, tidak perlu panik. Anda memiliki hak untuk mengajukan banding jika merasa data yang tercantum tidak sesuai atau terjadi kesalahan. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengajukan banding tilang elektronik secara mudah dan tepat.
Kapan Harus Melakukan Banding Tilang Elektronik?
Pengajuan banding tidak bisa dilakukan sembarangan. Anda perlu memiliki alasan yang kuat dan bukti pendukung. Beberapa alasan umum untuk mengajukan banding antara lain:
- Data kendaraan tidak sesuai: Anda merasa kendaraan yang terekam kamera bukanlah milik Anda, atau nomor plat tidak sesuai.
- Sudah menjual kendaraan: Surat tilang datang setelah Anda menjual kendaraan tersebut. Ini sering terjadi karena data di Samsat belum diperbarui.
- Fakta pelanggaran tidak benar: Anda merasa tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan, misalnya Anda merasa sudah berhenti di belakang garis marka jalan, tetapi kamera menunjukkan sebaliknya.
- Kendaraan tidak lagi digunakan: Kendaraan sudah rusak total, hilang, atau tidak beroperasi, tetapi tiba-tiba menerima surat tilang.
Langkah-langkah Mengajukan Banding Tilang Elektronik
Jika Anda yakin memiliki alasan yang kuat, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan banding:
1. Lakukan Konfirmasi Secara Daring
Langkah pertama adalah melakukan konfirmasi pada surat tilang yang Anda terima. Kunjungi situs resmi E-TLE Polri di etle-korlantas.info/id. Masukkan data kendaraan Anda (nomor registrasi, nomor mesin, dan nomor BPKB) untuk melihat detail pelanggaran.
Pada tahap konfirmasi ini, Anda akan diberi pilihan untuk menyetujui atau menolak pelanggaran. Untuk mengajukan banding, pilih opsi untuk menolak atau tidak menyetujui pelanggaran tersebut.
2. Siapkan Berkas Banding
Setelah menolak konfirmasi secara daring, Anda harus menyiapkan berkas untuk banding. Berkas ini akan menjadi bukti kuat yang mendukung alasan Anda. Berkas yang umumnya diperlukan antara lain:
- Surat Tilang Elektronik: Surat resmi yang Anda terima dari kepolisian.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Fotokopi STNK.
- Surat kuasa (jika diwakilkan): Jika banding dilakukan oleh orang lain.
- Bukti pendukung (jika ada):
- Jika kendaraan sudah dijual, sertakan fotokopi kuitansi jual beli atau surat pernyataan.
- Jika nomor plat tidak sesuai, sertakan foto kendaraan Anda yang menunjukkan plat nomor yang benar.
- Jika ada bukti lain yang relevan, seperti foto atau video, lampirkan juga.
3. Datangi Kantor Posko E-TLE atau Subdit Gakkum Polda
Dengan membawa semua berkas yang sudah disiapkan, datangi posko atau kantor yang ditunjuk, seperti Posko E-TLE di kantor polisi atau Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polda di wilayah Anda. Pastikan untuk datang sesuai jadwal kerja.
Di sana, sampaikan tujuan Anda untuk mengajukan banding tilang elektronik. Petugas akan menerima berkas Anda dan melakukan verifikasi data. Proses ini bisa memakan waktu, jadi siapkan diri untuk menunggu.
4. Proses Verifikasi dan Keputusan
Petugas akan memeriksa dan memverifikasi data serta bukti yang Anda ajukan. Jika bukti yang Anda berikan valid dan dapat dipertanggungjawabkan, status tilang akan dibatalkan.
Namun, jika petugas menilai bukti Anda kurang kuat atau tidak valid, Anda tetap harus membayar denda tilang. Dalam beberapa kasus, bisa saja Anda diminta untuk datang ke pengadilan untuk sidang. Ikuti saja proses yang diarahkan oleh petugas.
Catatan Penting:
- Lakukan dengan Cepat: Proses banding harus dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan pada surat tilang. Jangan menunda-nunda agar tidak melewati batas waktu konfirmasi.
- Siapkan Berkas Lengkap: Kelengkapan berkas sangat krusial. Berkas yang tidak lengkap akan memperlambat atau bahkan membatalkan proses banding Anda.
- Datang Langsung: Hingga saat ini, proses banding secara umum masih mengharuskan Anda untuk datang langsung ke kantor polisi terkait. Belum ada sistem banding yang sepenuhnya daring.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengajukan banding tilang elektronik dengan lebih terarah dan efisien. Ingat, banding adalah hak Anda, jadi manfaatkanlah jika Anda merasa tidak bersalah.