Cara Cek Tilang Elektronik
Panduan lengkap dan mudah dipahami untuk cek tilang elektronik atau ETLE
Cara Cek Tilang ETLE
Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang kini digunakan secara luas di Indonesia. Sistem ini memungkinkan aparat kepolisian mendeteksi pelanggaran lalu lintas tanpa harus menghentikan pengendara langsung di jalan.
Bagi Anda yang merasa pernah melanggar lalu lintas atau sekadar ingin memeriksa status kendaraan, penting untuk memahami cara cek tilang elektronik. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mulai dari pengertian ETLE, cara kerjanya, hingga langkah-langkah pengecekan tilang secara online.
Apa Itu Tilang Elektronik/ETLE?
Tilang elektronik (ETLE) adalah sistem pemantauan lalu lintas yang menggunakan kamera canggih dan algoritma kecerdasan buatan (AI) untuk merekam pelanggaran. Sistem ini telah diterapkan di banyak kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan, serta terus diperluas ke wilayah lain.
Anda dapat mengecek status tilang elektronik (ETLE) dengan beberapa cara berikut:
Melalui Website Resmi
Kunjungi website resmi ETLE PMJ dan masukkan nomor plat kendaraan Anda untuk mengecek status tilang.
Aplikasi Mobile
Unduh aplikasi ETLE PMJ di smartphone Anda dan lakukan pengecekan melalui fitur yang tersedia.
SMS Gateway
Kirim SMS dengan format ETLE
Kantor SAMSAT
Kunjungi kantor SAMSAT terdekat dengan membawa STNK untuk mengecek status tilang secara langsung.
Jenis Pelanggaran yang Bisa Terdeteksi ETLE:
- Melanggar lampu merah
- Berkendara melawan arus
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak memakai helm (untuk motor)
- Tidak menggunakan plat nomor kendaraan resmi
Langkah-langkah Cek Tilang Elektronik Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melakukan pengecekan tilang elektronik:
1. Kunjungi Situs Resmi ETLE
Buka situs etle-pmj.id atau situs resmi ETLE dari Kepolisian daerah masing-masing.
2. Masukkan Nomor Plat Kendaraan
Ketika Anda sudah membuka halaman resmi pengecekan tilang ETLE diatas. Ada 3 form yang harus Anda isikan sesuai dengan data kendaraan yang Anda miliki. Isikan data seperti:
- Nomor Plat Kendaraan Bermotor
- Nomor Rangka Kendaraan
- Nomor Mesin Kendaraan
- Nomor Referensi/Kode
3. Klik "Cari/Cek Data"
Setelah Anda berhasil memasukkan data kendaraan bermotor Anda dengan benar, silahkan Anda klik cari / cek data. Sistem secara otomatis akan menampilkan hasil jika kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran.
4. Lihat Detail Tilang Elektronik
Jika kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas, sistem akan menampilkan informasi terkait pelanggaran lalu lintas yang kendaraan Anda lakukan. Informasi yang ditampilkan biasanya meliputi:
- Jenis pelanggaran
- Lokasi dan waktu kejadian
- Bukti foto pelanggaran lalu lintas
- Besaran denda yang harus dibayarkan
5. Lakukan Pembayaran Tilang
Setelah data dan informasi mengenai pelanggaran lalu lintas sudah ditampilkan, saatnya Anda membayar denda tilang eletronik. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal pembarayan seperti:
- ATM (BRI, Mandiri, BNI, dll)
- Mobile Banking
- Kantor Kejaksaan atau pengadilan
- APlikasi e-Tilang atau e-Samsat

Konsekuensi Jika Tidak Membayar Tilang Elektronik
Ketika Anda mendapatkan surat tilang elektronik, sebaiknya Anda segera memeriksa apakah kendaraan benar-benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Anda bisa kunjungi website yang tertera diatas.
Jika setelah Anda periksa pada website diatas, dan ternyata kendaraan Anda melakukan pelanggaran lalu lintas. Sebaiknya Anda langsung membayarkan tilang tersebut, karena jika tidak, ada berbagai konsekuensinya seperti:
- Pemnblokirin STNK
- Keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan
- Masalah hukum saat perpanjangan SIM atau balik nama
Transportasi di Jakarta khususnya memang sangat menantang, baik dari peraturan maupun jumlah kendaraan yang berada di jalanan terutama saat rush hour. Ada baiknya kita sebagai pengguna jalan wajib untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. Menggunakan sabuk pengaman ketika berkendara dengan kendaraan roda empat atau lebih. Jangan menggunakan ataupun bermain ponsel ketika berkendara, sekiranya ingin menggunakan ponsel, ada baiknya kita menepi dulu. Pastikan plat kendaraan dan surat-surat kendaraan bermotor lengkap pada saat kita berkendara. Patuhi batas kecepatan yang tertera pada marka jalan.
Dengan sistem tilang elektronik, proses penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien. Penting bagi pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan demi keselamatan diri dan orang lain. Dan jika Anda ingin memeriksa apakah kendaraan Anda terkena tilang, sekarang Anda tahu cara cek tilang elektronik secara cepat dan mudah.